Kraksaan (wartabromo.com) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai magang oleh Pemerintah Probolinggo menggelitik kalang Legislator. Merekapun berencana untuk memanggil Eksekutif terkait rencana tersebut.
Sekretaris Komisi D Jon Junaidi yang mengatakan akan segera memanggil Eksekutif untuk mempertanyakan kebijakan surat edaran perampingan itu.
“Kami akan adakan evaluasi dan kordinasi, kemudian akan dilakukan hearing dengan eksekutif,” ujar Jon, Jumat (27/1/2017).
Dia menilai bahwa pegawai Magang yang diangkat dari SK Kepala Perangkat Daerah (PD) atau kepala dinas dan Camat juga ada yang memegang peranan strategis. “Misalnya dia pintar komputer dan tahu permasalahan IT. Jadi memang sangat dibutuhkan dalam Dinas itu,” ungkapnya.
Namun, dirinya meyakini sejauh ini permasalahan ini tidak ada unsur politik. Melainkan imbas dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Mohammad Yasin, pegawai PTT / Honorer SK Bupati sudah sesuai prosedur dan peraturan. Sementara pegawai Magang pengangkatannya belum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun demikian harus ada solusi agar tenaga Magang yang dibebastugaskan itu tidak jadi pengangguran. Jadi pemerintah harus lebih bijak dalam penanganan hal tersebut,” kata Yasin.
Meski sudah mendengar PHK oleh Pemkab, hingga saat ini DPRD belum mendapatkan tembusan langsung terkait isi surat itu.(saw/saw)