Mayangan (wartabromo.com) – Butuh setidaknya tujuh bulan lamanya bagi warga untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Probolinggo Kota. Itupun belum tentu, bahkan tak jarang hanya diberikan surat keterangan saja
Pengalaman pahit ini dirasakan oleh beberapa warga yang berada di wilayah hukum Polresta Probolinggo. Salah satunya dirasakan oleh Hafid Kuncoro (23), warga jalan Mawar, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Dimana pada Mei 2016 silam, ia mengajukan pembuatan SIM A baru. Saat itu, petugas mengatakan jika ada kekosongan stok material SIM. Sehingga ia yang dinyatakan lolos persyaratan hanya diberi kertas keterangan pengganti SIM saja.
Sebagai konsumen, ia merasa sangat kecewa dengan pelayanan dari unit lalulintas Polresta Probolinggo. Karena dalam kurun waktu antara Mei 2016 hingga Januari 2017 SIM A yang diajukannya tak juga jadi. “Tapi sejak saat itu, kalau ada kesempatan saya tanyakan. Bolak-balik kesana (Pelayanan SIM), juga belum jadi. Bahkan hari ini juga belum jadi,” katanya, Senin (16/1/2017).
Tak hanya Hafid, hal serupa juga dialami Tofik Anjar Triwibowo, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih. Ia mengaku sudah empat bulan mengurus pembuatan SIM baru dan dinyatakan lulus oleh petugas. “Tapi sama, sampai sekarang juga belum jadi,” keluhnya.
Berbeda dengan keluhan para pemohon SIM baru, menurut Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Samsul Hadi, keterlambatan semacam itu saat ini tidak terjadi. Keterlambatan material SIM menurutnya memang pernah terjadi, tapi peristiwa itu terjadi tahun lalu.
“Saat material SIM kehabisan dari pusat. Sekarang, sudah tidak terjadi lagi,”kilahnya
Menurutnya, saat ini untuk pemohon baru yang tahun lalu mengalami keterlambatan material, bisa mengambil SIM yang diajukan.
“Kalau sekarang sudah tidak terlambat seperti dulu lagi, materialnya. Jadi bisa datang ke kantor Satpas untuk mengambil. Sudah jadi kok,” kata pria dengan tiga balok dipundak ini.
Ia juga menuturkan, Satlantas setempat berencana meluncurkan unit bus terpadu, untuk pelayanan perpanjangan SIM. Tujuannya, memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan perpanjangan SIM maupun pajak kendaraan. (lai/saw)