Bangil (wartabromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan ternyata sudah bergerak untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah toko bodong minimarket nasional di wilayahnya termasuk Toko Buluagung berisi Alfamart di Jalan raya Buluagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Namun menariknya, pihak pemilik toko justru melaporkan balik pihak Satpol PP ke Ombudsman.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko saat dikonfirmasi wartabromo.com menyatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan penindakan kepada pihak pemilik toko termasuk menyampaikan denda pelanggaran melalui proses persidangan.
“Sudah. Kita sudah melakukan penindakan. Bahkan, Pemilik toko sudah dikenakan denda untuk yang pertama sebesar 1 juta rupiah, ” kata Yudha saat ditemui dikantornya.
Menurutnya, pihak pemilik toko Buluagung dianggap telah menyalahi aturan perda dan peraturan perijinan sehingga dilakukan pemanggilan hingga ke proses persidangan. Namun, pihak p milik toko ternyata belum juga melengkapi ijin dan justru melaporkan pihak Satpol PP ke Ombudsman.
“Kita akan lakukan pemanggilan kembali. Kalau (pelanggaran) yang kedua kali tentu sanksinya lebih berat,” tegasnya.
Pihak pemilik toko sendiri, hingga kini masih belum bisa dimintai konfirmasi terkait upaya hukum yang dilakukannya dengan melaporkan pihak Satpol PP ke Ombudsman RI.
Sebelumnya diberitakan, toko Buluagung menjadi sorotan lantaran toko tersebut ternyata bukan merupakan toko biasa melainkan toko minimarket nasional yang didalamnya menjual produk – produk yang di suplay dari pihak minimarket Alfamart.
Sebagai catatan, di wilayah Kabupaten Pasuruan, Retail atau toko modern jumlahnya mencapai Ratusan toko yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Data Disperindag Kabupaten Pasuruan, sekitar 112 toko modern di Kabupaten Pasuruan diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. (ros/yog)