Purwosari (wartabromo.com) – Hariyanto (31) warga lingkungan Gedok Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Purwosari. Ia dijebloskan ke penjara lantaran kedapatan mencuri cabai merah di areal persawahan Dusun Botohan Desa Pager Kecamatan Purwosari, Minggu (8/1/2017) malam.
Informasi yang didapatkan wartabromo.com menyebutkan, pelaku ditangkap lantaran ulahnya ketahuan warga usai mengambil sekitar 5 kilogram cabai merah dan hijau yang dibungkusnya dengan plastik di lahan cabe milik Mohammad Munib (41) warga Desa Pager lor Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Warga yang menangkap basah pelaku kemudian membawanya ke Balai desa setempat sebelum akhirnya berhasil diselamatkan petugas yang datang dari Mapolsek Purwosari.
“Pelaku saat ini sudah di Mapolsek, ” kata Kapolsek Purwosari, AKP Made Suardana, Selasa (10/1/2017).
Tindakan pelaku yang memang bertepatan dengan naiknya harga cabe di pasaran itu pun membuatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (yog/yog)