Anggota Dewan : Jangan Hanya (Toko) Buluagung yang Dipermasalahkan

942

Bangil (wartabromo.com) – Berdirinya banyak toko modern di tengah keinginan untuk menegakkan Perda nomer 5 tahun 2011 Kabupaten Pasuruan serta munculnya laporan dari salah satu toko modern ke Ombudsman mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Mujibudda’awat.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga mantan Ketua Pansus Perda tersebut menyatakan, keberadaan toko modern atau minimarket yang saat ini keberadaannya terus menjamur harus segera dievaluasi oleh pihak pemerintah daerah menyusul sudah adanya peraturan daerah nomer 5 tahun 2011 yang mengatur keberadaanya.

Pihaknya mendesak agar Pemerintah mendata kembali secara valid toko – toko modern yang sudah berijin dan tidak berijin serta yang sudah sesuai ketentuan perda atau belum termasuk Sosial ekonomi dan ijin yang dikantongi dari Badan Perijinan dan Penanaman Modal.

“Jangan hanya (toko) Buluagung saja yang dipermasalahkan, coba di data lagi secara valid, berapa toko modern yang memiliki ijin sesuai ketentuan perda tersebut dan berapa yg tidak sesuai perda, ” kata Mujib.

IMG-20170104-WA0080

Menurutnya, toko Buluagung adalah salah satu yang terkena dampak perda tesebut sehingga dimungkinkan pihak pemilik mensiasati dengan label toko biasa.

“Kalau ada pihak yang menggugat terkait penegakan perda tersebut, ya dihadapi saja kan aturannya sudah jelas, ” tandasnya.

Menurutnya, Perda tersebut dibuat bukan berarti membatasi dan menghalangi untuk berinvestasi di Kabupaten Pasuruan, tapi Perda tersebut mengatur keberadaan Toko Modern dan Penataan Pasar Tradisional.

“Dampak dari pembiaran tersebut adalah mati surinya pelaku bisnis ekonomi lemah, seperti toko mracangan, kios kios yg tadinya bisa hidup mengais rezeki, kemudian begitu muncul berdiri nya mini market-mini market di sekitar, ” kata politis asal Prigen Kabupaten Pasuruan tersebut.

Data yang didapat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, sekitar 112 toko modern yang tersebat di Kabupaten Pasuruan diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.