Tuntut Gaji UMK, Karyawan Pabrik Kayu Mogok Kerja

2650

Tegalsiwalan (wartabromo.com) – Dua tahun digaji tak layak, ratusan buruh PT. CPN (Candana Putra Nusantara) di Tegalsiwalan, lakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut pembayaran gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang mencapai Rp.1,8 juta.

Sekitar 600 karyawan pabrik pengolahan kayu yang terletak di jalan raya Tegalsiwalan ini, secara spontan pada Senin (9/1/2017) menggelar aksi mogok kerja. Mereka yang pada pukul 7.00 WIB yang seharusnya mulai bekerja memilih bergerombol di halaman pabrik.

Mereka enggan masuk ke dalam pabrik, sebelum tuntutan kenaikan gaji setara UMK Kabupaten Probolinggo sebesar Rp.1,8 dipenuhi. Para karyawan menganggap bahwa gaji yang mereka terima selama 2 tahun tidak sesuai. Padahal, masa kerja mereka dalam sehari mencapai 9 jam kerja.

IMG-20170109-WA0008

“Sebelumnya kami pernah menyampaikan keluhan para karyawan ini, namun tidak pernah digubris oleh menejemen. Karena itulah, kami lakukan aksi mogok kerja ini. Tuntutan kami hanya satu, yaitu gaji sesuai UMK, karena jam kerja kami setiap harinya diatas ketentuan kerja,” ujar koordinator aksi Solehan.

Aksi mogok kerja ini berakhir setelah perwakilan karyawan, pabrik dan Disnaker setempat, duduk bareng. Dalam pertemuan ini, pihak pabrik menyanggupi tuntutan karyawan dengan menaikkan gaji.

“Kami bersedia menaikkan gaji karyawan. Namun, ini masih bersifat tidak permanen dan sistem kerja dijadikan per grup. Nanti kami akan mengevaluasi kinerja karyawan ini,” ujar Bambang Agus, salah satu staf personalia PT. CPN. (saw/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.