Panggungrejo (wartabromo.com) – Dianggap melanggar Perda nomer 16 tahun 2011 tentang retribusi ijin gangguan, sebuah pabrik pengolah biji plastik di kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan disegel paksa oleh petugas Satpol PP Kota Pasuruan, Kamis (5/1/2016).
Pantauan wartabromo.com di lokasi, sejumlah petugas satpol PP dan polisi mendatangi lokasi perusahaan. Mereka berseragam lengkap berusaha menemui pihak perusahaan untuk menyampaikan rencana penyegelan tersebut.
Kabid Penertiban umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi yang memimpin upaya penyegelan tersebut mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan yang diketahui bernama PT. Global Anugerah Sejahtera tersebut. Namun upaya peringatan tak juga diindahkan.
“Ini sudah terakhir kali. Mereka sudah dua tiga kali diingatkan, ” urainya.
Menurutnya, berdasar ada pengaduan masyarakat sekitar, perusahaan yang sehari – hari melakukan daur ulang limbah plastik tersebut kerap mengeluarkan bau tidak sedap sehingga dianggap mengganggu warga.
“Ijin resmi termasuk gangguannya, tidak ada, ” kata Fadholi.
Saat dilakukan penyegelan tidak ada upaya perlawanan dari pihak perusahaan. Meski sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara petugas yang melakukan negosiasi dengan pihak keamanan perusahaan.
Sekedar diketahui, sehari sebelum aksi penyegelan paksa perusahaan pengolah daur limbah plastik ini. Sejumlah warga didampingi anggota DPRD dan BLH melakukan sidak dan protes di depan pabrik.
Warga menganggap jika perusahaan acapkali mengeluarkan bau tidak sedap yang mengganggu ketenangan warga sekitarnya. (yog/yog)