Bangil (wartabromo.com) – Yanto (35), tersangka penganiayaan terhadap salah seorang anak dibawah umur berinisial LD (9) asal Sukoreno, Prigen tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan setelah menjalani tes kejiwaan di RSJ Lawang.
“Hasil tes sementara, dia Normal, tidak ada hal yang menunjukkan kalau dia Gila, Untuk lengkapnya ada di hasil tes tertulisnya dari psikolog,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Bagus Ikhwan Christian, Senin (2/1/2017).
Bagus juga menambahkan, setelah hasil tes ini keluar Yanto tidak dapat lagi mengelak atas perbuatannya. Dihadapan penyidik dan hasil keterangan sejumlah saksi, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Polisi bahkan menyita sebatang pohon lamtoro yang digunakan oleh pelaku untuk memukuli korban hingga mengenai wajah bagian dada hingga jatuh tersungkur.
“Setelah hasil tes kejiwaan yang sudah keluar, pelaku tak dapat mengelak, dan dari situlah ia baru mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dan perbuatan pelaku murni atas dasar kesadaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Yanto ditangkap oleh polisi lantaran diduga telah menganiaya LD (9) siswi kelas 3 SD asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Korban merupakan teman dekat anak korban sendiri yang ditemukan di dasar jurang setelah dianiaya oleh pelaku. (ros/yog)