Pasuruan (wartabromo.com) – Mantan Kepala eks Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Pasuruan, Giri Prayogo, ditahan Kejaksaan Negeri Pasuruan di Lapas Klas II B Pasuruan. Penahanan ini berselang beberapa jam usai ia dilantik sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesra.
Giri terjerat kasus dugaan korupsi program padat karya fiktif di Dinsosnakertrans pada 2014 lalu. Selain Giri, Sekretaris eks Dinsosnakertrans Agus Kusbijanto yang sudah pensiun juga ditahan pada hari dan pukul yang sama. Sedangkan satu tersangka lain, bendara eks Dinsosnakertras Lutfi Wardani lebih dulu ditahan pada Oktober lalu.
“Penahanan atas pertimbangan subjektif dari penyidik. Selain sudah P21 juga dikhawatirkan tersangka akan kabur,” kata Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Siswono, Kamis (29/12/2016).
Penahanan dilakukan pukul 15.00, Rabu (28/12), usai kedunya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Penahanan ini sangat mengejutkan bagi Giri karena pagi harinya ia baru dilantik sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesra oleh Wali Kota Setiyono, di Gradika, Rabu (28/12).
Selain melakukan Penahanan, pelimpahan tahap II ini juga diikuti pelimpahan dikumen barang bukti. Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp625 juta. (fyd/fyd)