Kraksaan (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melanjutkan persidangan kasus pembunuhan dua sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng, yaitu Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Pimpinan padepokan Taat Pribadi (46), dihadirkan sebagai saksi.
Taat Pribadi tiba di PN Kraksaan dalam pengawalan ketat anggota Brimob bersenjata lengkap. Tersangka kasus pembunuhan dan penipuan ini mengenakan kemeja warna putih dan penutup kepala hitam.
Turun dari mobil tahanan, Taat Pribadi langsung dibawa ke ruang persidangan. Pria ini diapit polisi bersenjata laras panjang. Sementara para pengikutnya juga sudah berada di pengadilan ingin menyaksikan sang guru.
“Taat Pribadi dihadirkan sebagai saksi atas pembunuhan 2 mantan pengikutnya, yaitu Ismail Hidayah dan Abdul Ghani,” kata Ketua Tim JPU dari Kejati Jatim H Usman, Kamis (22/12/2016).
Kehadiran mahaguru padepokan itu dinilai penting karena ia diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikut. Kesaksian pria asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading tersebut, akan mempertegas peran masing-masing 7 pelaku.
Pria kelahiran Pamekasan ini, menambahkan, sampai saat ini ada beberapa kasus yang menjadikan Taat Pribadi sebagai tersangka. Selain kasus pembunuhan terhadap dua pengikut, ada kasus penipuan-penggelapan dengan modus penggandaan uang, dan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
”Kasus tipu gelap yang dilakukan Taat Pribadi kami nyatakan P21 (berkas lengkap). Kemungkinan Taat Pribadi akan disidangkan di PN Kraksaan dalam salah satu kasus penipuan dengan korban asal Jember,” kata Usman. (saw/fyd)