Bangil (wartabromo.com) – Empat orang yang asyik main karambol di sebuah warung pinggir jalan yang termasuk Dusun Puntir, Desa Martopuro, Purwosari tidak dapat berkutik saat didatangi polisi. Keempat orang ini langsung diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian.
“Perjudian jenis karambol menggunakan kartu remi semakin marak. Langkah penangkapan ini bagian dari upaya memberantas perjudian,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf, Selasa (20/12/2016).
Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Suyono bersama lima anggotanya di siang hari pada Sabtu (17/12).
Petugas mengamankan tersangka judi karambol antara lain, Zainal (37), warga Martopuro, Purwosari; Sunardi (42), warga Jatiarjo, Prigen; Mohid (35), warga Modung, Bangkalan, Madura; dan M Mohid (35), warga Desa Martopuro, Purwosari.
“Sejumlah barang bukti diamankan seperti papan karambol, kartu remi serta uang,” jelas Yusuf.
Selain empat tersangka judi karambol, sehari kemudian polisi juga amankan dua terduga penjudi cap jie kie di tepi sungai yang termasuk Dusun Balun, Desa Gading, Winongan.
Dalam penggerebekan yang dipimpim Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Maryana itu, dua orang yang diamankan yakni Sugeng (47), warga Toyaning, Rejoso dan Kariono (41), warga Pandanrejo, Rejoso.
“Judi cap jie kie ini juga sangat marak di Pasuruan,” jelas Yusuf.
Para tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fyd/fyd)