Bangil (wartabromo.com) – Polres Pasuruan teruskan ‘tradisi’ mengembalikan barang bukti kejahatan kepada korban. Sebagian besar barang bukti yang dikembalikan adalah kendaraan bermotor.
“Barang-barang bukti yang kami amankan dari pelaku kriminal kami kembalikan pada para korban agar bisa dimanfaatkan kembali,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian, Jumat (16/12/2016).
Pihaknya menyerahkan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, barang bukti curat pada 1 Juli 2016; 1 unit Sepeda Motor Honda CB 150 R, barang bukti curas pada 6 November 2016); 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125, barang bukti curas, 17 November 2016); 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125, barang bukti curat, 28 November 2016).
Selain motor, polisi juga menyerahkan 1 unit Mobil Box L300 DS, barang bukti curat pada 20 September 2016. “Kami kembalikan tanpa ada pungutan uang,” jelasnya.
Para korban juga dimintai kesepakatan bersedia meminjamkan barang bukti tersebut jika suatu saat penyidik membutuhkannya dalam persidangan.
Pengembalian barang bukti kejahatan ini sudah beberapa kali dilakukan Polres Pasuruan sejak sekitar 6 bulan terakhir. Sebelumnya belum pernah dilakukan. (fyd/fyd)