Pasuruan (wartabromo.com) – Sistem tilang online atau E- Tilang akan mulai diberlakukan secara serentak, Jumat (16/12/2016) besok. Proses tilang yang rumit akan dipermudah secara online dengan sistem baru tersebut. Polres Pasuruan sendiri mengaku telah siap untuk melaksanakannya
Bagaimanakah caranya?
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitriyanto mengatakan, pengendara yang melalukan pelanggaran nantinya akan dicatat oleh petugas melalui aplikasi, kemudian setelah terekam, pengendara akan mendapat notifikasi berupa kode yang persis seperti surat tilang beserta kode pembayaran BRI.
“Prosesnya nanti pada saat penindakan data diisi oleh petugas di aplikasi kemudian masyarakat mendapat sms no resi dan besar denda yang harus di bayarkan serta tanggal sidangnya, kemudian pelanggar bisa bayar via tunai di bank, atm, sms banking, internet banking, atau transfer, ” Kata AKP Evon pada wartabromo, Kamis (15/12/2016).
Setelah itu, lanjutnya, bukti pembayaran beserta blangkonya diserahkan ke petugas untuk ambil kendataan yang disita (ditilang) Setelah tanggal sidang kemudian pelanggar dapat sms lagi terkait putusan dendanya.
“Nah, bila sisa silahkan dibalas dengan nomer rekening punya pelanggar nanti sisa yang dibayarkan akan di transfer ke pelanggar. Bila gak punya rekening bisa diambil di kejaksaan, ” terangnya.
Aplikasi e tilang sendiri akan terintegrasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan sehingga proses akan berlangsung cepat.
“Kita kemarin sudah koordinasi sama kejaksaan Negeri, PN dan BRI cab Pasuruan untuk pemberlakuan e tilang di wilayah pasuruan, ” tegasnya. (yog/yog)