Purwodadi (wartabromo.com) – Anggota Polsek Purwodadi berhasil mengamankan pasangan suami istri warga Dusun Plintahan RT/RW 02/02, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, serta satu orang asal Sidoarjo yang menjadi pengedar narkoba. Pasangan tersebut yakni Hendro Pranoto (30) dan Dwi Hartini (40). Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan barang har tersebut kepada pembeli yang tak lain adalah petugas yang sedang melakukan under cover.
Kapolsek Purwodadi AKP Slamet Santoso mengatakan, penangkapan tersebut bermula atas informasi warga yang menyebutkan kedua pelaku memang sering mengedarkan barang haram tersebut.
“Kita mendapatkan informasi dari warga. Bahwasanya pelaku memang sering mengedarkan barang haram itu di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolsek Purwodadi, Selasa (13/12/2016).
Ia juga menambahkan, saat ditangkap keduanya mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti yang dilakban hitam ke pinggir jalan. Namun, barang bukti tersebut dapat ditemukam petugas hingga pelaku tidak dapat mengelak.
“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram, 2,5 gram, 5 gram, Total 7,72 gram yang tersimpan dalam sebuah bungkus rokok merk Dunhill, 1 buah lakban warna hitam, dan 2 unit handphone merk nokia warna hitam dan putih,” terangnya.
Dalam pengembangannya, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria bernama Slamet Riadi (45), warga Sukodono, Sidoarjo yang tak lain adalah orang yang menyuruh keduanya untuk mengedarkan sabu tersebut.
“Dalam pemeriksaannya, keduanya menerangkan bahwa menjadi kurir sabu disuruh oleh Slamet. Dan sebelum berangkat keduanya mengambil barang tersebut di rumah kontrakan Slamet,” jelasnya.
Dari keterangan pasutri-tersangka ini petugas dapat menangkap Slamet di rumah kontrakannya sendiri di Perum Taman Puspa Angas Wangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, beserta berhasil mengamankan barang buktinya yang berupa beberapa lembar bukti transfer pembelian sabu dan 1 unit handphone warna putih yang di dalamnya terdapat SMS transaksi pemesanan sabu.
Akibat perbuatannya, saat ini ketiga tersangka diamankan oleh Petugas Polsek Purwodadi Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ros/fyd)