Pasuruan (wartabromo) – Upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mendapat pengakuan dari pemerintah pusat.
Pengakuan tersebut adalah penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia, kepada Pemkab Pasuruan, di mana Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf sendiri yang menerima award dari Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifa’i, dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan terhadap Standart Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Penyerahan penghargaan itu terasa istimewa, lantaran disaksikan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Prof Adrianus Meliala, Penanggungjawab penilaian kepatuhan terhadap standart pepalayan public mengatakan, Kabupaten Pasuruan meraih rapor hijau alias predikat dengan kepatuhan tinggi, karena telah terbukti melakukan banyak perubahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara cepat dan berkelanjutan.
“Kita memberikan penghargaan kepada kementerian, lembaga, propinsi sampai dengan kota dan kabupaten yang berupaya memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan public. Dan untuk Pemkab Pasuruan, tahun lalu mendapat rapor merah, dan tahun ini kita berikan rapor hijau karena dalam kurun waktu satu tahun telah melakukan banyak perubahan pelayanan, sehingga masyarakat juga senang dengan pelayanan yang diberikan,” kata Adrianus dalam laporannya.
Untuk mendapat penghargaan sekaligus predikat kepatuhan tinggi, setiap lembaga, kementerian, propinsi hingga pemerintah kota dan kabupaten harus memenuhi 8 variabel penilaian standart pelayanan public yang sesuai dengan Undang-Undang, diantaranya standart pelayanan, maklumat pelayanan, system informasi pelayanan public, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan, serta atribut pelayanan terpadu.
“Sebelum memberikan penghargaan, kami sudah membentuk tim penilai yang kami terjunkan ke semua lembaga sampai dengan pemerintah daerah. Tim kami sifatnya bisa terbilang sembunyi-sembunyi, di mana kami juga menyamar sebagai client atau masyarakat yang sedang melakukan kepengurusan kepentingan public, seperti kependudukan, pelayanan perijinan, akses menuju lokasi pariwisata, sampai pelayanan kesehatan dan pendidikan. Banyak sekali hal-hal yang kita cari tahu, dan itu kami dapatkan melalui tim kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut Adrianus menambahkan, setiap pemerintah daerah yang mendapat predikat kepatuhan tinggi alias rapor hijau mendapatkan angka mulai dari 80 sampai 100. Dari semua daerah, Kabupaten Pasuruan mendapat nilai 83,96.
“Setiap daerah ada nilai yang berbeda maupun sama, dalam artian bentuk pelayanan yang diberikan sudah bagus dan sesuai, karena tergantung dari banyak tidaknya inovasi yang dimilikinya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Irsyad menegaskan bahwa setelah mendapat rapor merah pada penilaian 2015, dirinya langsung mengintruksikan kepada semua SKPD (satuan perangkat kerja daerah) yang terkait dengan pelayanan public untuk melakukan banyak pembenahan, terutama upaya memangkas alur birokrasi pelayanan dengan cara berlomba-lomba menciptakan inovasi.
“Saya sudah memerintahkan kepada semua SKPD untuk menggelar karpet merah kepada masyarakat atau siapapun yang datang ke Kabupaten Pasuruan, utamanya melakukan kepengurusan perijinan, investasi, kependudukan, pariwisata sampai informasi apapun yang terkait dengan aturan pelayanan,” ucap Irsyad, sesaat setelah menerima penghargaan.