Sumber (wartabromo) – Derita pasangan suami-istri, Bambang dan Ngati, warga Dusun Pojok, Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ini seakan tak bertepi. Tak cukup selama 4 tahun hidup di kandang sapi karena rumahnya yang rusak tak kunjung bisa diperbaiki, kemalangan kembali menghampiri. Sang suami, Bambang, ditangkap polisi.
Bambang, ditangkap polisi atas tuduhan mencuri dahan pohon kayu pinus milik Perhutani. Bukan dijual, kayu tersebut digunakan untuk menopang kandang sapi yang reot dan rawan roboh. Apalagi, keluarga sehari-hari berbagi tempat dengan sapi tetangga yang dipeliharanya di kandang tersebut.
Bambang, Ngati dan anaknya, Anggara, berbagi tempat dengan sapi di kandang berukuran 3 X 6 meter. Bau kotoran sapi dirasa setiap saat oleh keluarga kurang mampu ini. Saat hujan terus mengguyur, air merembes melewati atap bocor terpal yang telah rusak, menambah kesengsaraan keluarga ini. Sementara untuk mandi dan cuci, mereka hanya mengandalkan dari air tadah hujan yang terjadi air tersebut berwarna kehijauan, hal ini sangat jauh dari hidup sehat.
Penderitaan keluarga ini semakin menyesakkan ketika Bambang ditahan Polsek Sumber atas tuduhan mencuri kayu milik Perhutani di area hutan produksi lereng Gunung Bromo. Padahal, kayu ini hanyalah dahan pohon pinus yang tumbang.
“Kayu dari pohon pinus yang roboh, kayu tersebut tidak dijual melainkan digunakan sebagai tiang penyangga kandang. Ditangkap polisi sudah empat hari,” ujar Ngati, dengan basa Jawa.
Selama ini, untuk makan sehari-hari, mereka mendapat pemberian dari tetangga. Karena hasil mereka berladang tidak cukup untuk makan. Bahkan semenjak suaminya ditahan polisi, Ngati harus bekerja sebagai buruh tani untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Kepala Desa Pandansari Tiarso, mengatakan, sampai sejauh ini sudah banyak sumbangan dari warga berupa atap dari asbes dan seng bekas. Rencananya sumbangan itu akan digunakan untuk membangun rumah keluarga tersebut. “Tetangga bersama Kasun sudah sepakat untuk membantu membangun rumahnya,” tuturnya.
Kapolsek Sumber, Iptu Sudarsono membenarkan pihaknya menangkap Bambang. “Ya memang ada laporan bahwa ada warga yang melakukan pencurian kayu di wilayah hutan milik Perhutani. Saat ini kasusnya masih kami proses dengan meminta keterangan beberapa saksi,” ujar Sudarsono. (saw/fyd)