Bangil (wartabromo) – Delapan bulan menjadi DPO, Nurul Amin (19) warga Dusun Krajan, Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap anggota Buser Satuan Reskrim Polres Pasuruan, Senin (6/12/2016).
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus Moch Afandi (24) yang merupakan rekan tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap.
Amin sendiri ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah delapan bulan menjadi DPO dan lari ke luar Jawa untuk bersembunyi. Namun, setelah dirinya kembali polisi langsung menangkapnya dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan.
“Tersangka kami amankan di Kraton dengan tanpa perlawanan. Tersangka memang sudah menjadi DPO dan sempat lari keluar pulau, setelah kami mendapat informasi bahwa dia telah kembali. Kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, Selasa (7/12/2016).
Ia juga menuturkan, dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota polisi sambil memepet korbannya hingga jatuh. Saat terjatuh itu baru tersangka Amin mengambil sepeda motor korban.
“Mereka beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan mepet korbannya. Ketika korbannya terjatuh, tersangka langsung membawa sepeda motor korban,” tutur Aldian.
Saat ini pelaku dan barang buktinya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Amin mengaku baru pertama kali melakukan aksi curas diajak Afandi. Sehari-hari, ia bekerja sebagai kuli bangunan. “Baru sekali, saja diajak,” katanya. (ros/fyd)