Pengikut Dimas Kanjeng Diberi Waktu 15 Hari Sebelum Diusir Polisi

707

Gading (wartabromo) – Polres Probolinggo memberikan batas waktu 15 hari pasca sosialisasi yang dilakukannya gagal, Senin (5/12/2016). Estimasi waktu yang ditentukan Polres Probolinggo tersebut karena pengikut yang ada di padepokan hanya membawa baju dan alat masak.

Jika estimasi waktu tersebut kembali tak digubris, pihak kepolisian tak akan menunggu lama untuk mengusir mereka. “Untuk ringkas baju dan alat dapur, masak gak selesai sehari? nah dengan estimasi waktu 15 hari jelas cukup kan,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa (6/12/2016).

Namun jika batas waktu yang ditentukan tersebut kembali tak digubris oleh pengikut, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifidun mengatakan akan menyiapkan pasukan gabungan dari Polres Probolinggo dan Polda Jatim. “Itu jalan terakhir, karena sebelumnya kami pasti melakukan pendekatan dulu dengan pengikut, saling komunikasi begaimana jalan terbaiknya tetap pulang dengan baik-baik,” jelasnya.

Sebelumnya, dilakukan pemulangan pengikut tersebut, Polres tetap mengingkan jalur pulang dengan baik-baik. “Makanya kami sosialisasi saat ini sebenarnya ingin menjelaskan pokok perkarannya, termasuk untuk membahas permasalahan mereka, seperti kalau ada yang tidak punya ongkos dibicarakan dengan Pemda, karena nanti pemda tetap akan memfasilitasi,” ujarnya.

Polres Probolinggo sebelum melakukan langkah tegas tersebut sudah memberikan sosialisasi tentang perkara kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait TPPU. Dalam Pasal 1 angka 16 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) intinya menyatakan pengajuan penetapan penyitaan aset dilakukan penyidik yang diajukan ke pengadilan.

Kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penyitaan dan berstatus quo dan off dari aktivitas apapun dan harus tidak ada orang. “Kenapa seperti itu?, salah satunya takut menghilangkan atau merusak barang bukti,” kata pria asal Makassar ini.

Kapolres AKBP Arman menyebut jika memang mereka menolak, seharusnya sebelum ditetapkan pengadilan kraksaan soal penyitaan aset dimas kanjeng taat pribadi terkait TPPU, mereka seharusnya melakukan pengajuan praperadilan atas kasus ini. “Tapi sekarang sudah diputuskan  jadi tidak bisa,” tandasnya. (saw/yog)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.