Pandaan (wartabromo) – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan sudah mengeluarkan larangan truk barang atau kendaraan berat masuk ke jalur Pandaan – Malang pada jam-jam tertentu saat akhir pekan. Aturan ini untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di jalur tersebut.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 2 Desember 2016 lalu dan saat ini masih tahap sosialisasi. Selama masa sosialisasi petugas akan melakukan razia kendaraan berat dan memberikan penjelasan pada para sopir.
“Sementara karena masih tahapan sosialisasi, kami tidak melakukan tilang, hanya mengarahkan sopir agar tak melintas jalur Pandaan – Malang saat Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitrianto, Senin (5/12/2016).
Evon mengatakan, aturan tersebut akan efektif pada 2 Januari 2017. “Saat ini masih ada dispensasi karena tahap sosialisasi, pada tanggal 2 Januari 2017 mendatang sudah efektif,” tandas Evon.
Seperti diberitakan, untuk mengurangi kepadatan kendaraan jalur Pandaan-Malang saat akhir pekan, polisi sejak 2 Desember lalu mulai melarang kendaraan berat melintas di jalur tersebut pada Jumat, Sabtu dan Minggu.
Untuk Jumat dan Sabtu kendaraan berat dilarang melintas dari arah Pandaan – Malang mulai pukul 15.00 – 21.00. Sementara untuk Minggu, larangan melintas dari arah sebaliknya pada jam yang sama. Larangan ini tak berlaku bagi truk muat BBM, BBG, ternak, bahan pokok dan barang ekspor-impor. (fyd/fyd)