Bangil (wartabromo) – Petugas Polres Pasuruan membekuk M Sarwani (34) warga Kraton, Kabupaten Pasuruan, tersangka kasus pembobolan uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sarwani dibekuk di Surabaya setelah tujuh bulan buron.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat mengatakan, Sarwani merupakan tersangka pembobolan ATM milik Arifah, warga Beji, yang merupakan temannya sendiri.
“Korban alami kerugian Rp18 juta,” kata Khoirul, Senin (28/11/2016).
Khoirul mengatakan aksi tersangka dilakukan pada awal Mei 2016. Menurut pengakuannya, ia nekat mengambil uang dalam ATM milik temannya karena terlilit utang.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka berpindah-pindah tempat. Ia tak pernah di rumah sehingga korban terpaksa melapor. Akhirnya ia diamankan anggota di Surabaya,” pungkas Khoirul.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani porses hukum lebih lanjut. (fyd/fyd)