Surabaya (wartabromo) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo, secara resmi memberhentikan sementara Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutab resmi berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2009.
Pemberhentian sementera itu berdasarkan surat Soekarwo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 5 Oktober lalu. Surat bernomor: 131/15935/011/2016 tentang permohonan pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Probolinggo ini, mendapat jawaban dari Mendagri.
Menurut Kepala Biro APU Setdaprov Jawa Timur, Suprianto, surat pemberhentian sementara Suhadak dari Mendagri atas usulan Gubernur Jawa Timur ini, ditetapkan di Jakarta pada 9 November 2016. Tapi surat keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku terhitung sejak yang bersangkutan berstatus terdakwa yaitu pada 1 September 2016.
“Pemberhentian sementara ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo. Setelah resmi sebagai terdakwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara,” terangnya Rabu (23/11/2016).
Suprianto menjelaskan, berdasarkan Register Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi DAK 2009. Penetapan status terdakwa atas Suhadak ini sejak perkara yang bersangkutan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya pada 1 September 2016.
Suprianto juga menegaskan pemberhentian ini tanpa melalui usulan DPRD, karena yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan. Selain itu, pemberhentian sementara ini berlangsung hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. “Jadi itu tergantung prosesnya di pengadilan nanti,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur ini.
Meski diberhentikan sementara, hak-hak Suhadak sebagai Wawali Kota Probolinggo, yang bersangkutan tetap mendapat tunjangan. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu. “Dia tetap mendapat tunjangan, tapi hanya sebagian saja,”pungkas Suprianto. (saw/yog)