Beji (wartabromo) – Arik Aditya (21) warga Desa Kemiri Sewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan bernasib apes lantaran harus berurusan dengan polisi lantaran menjual sepeda motor curian.
Ia diamankan oleh petugas di pinggir jalan Ngembe Desa Baujeng Kecamatan Beji, Pasuruan saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor suzuki satria nopol N-2391-VR dengan pemilik motor aslinya yakni Nurul Huda (25) warga Dusun Oro-oro Bulu Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/11/2016) malam.
Kejadian tersebut bermula saat korban melaporkan kepada petugas di Polsek Bangil bahwa ia melihat postingan sepeda motornya yang telah hilang dijual di salah satu grup jual beli melalui akun Facebook.
“Sebelumnya saya kaget melihat sepeda motor saya yang hilang telah di iklankan melalui akun Facebook, dan saya langsung berminat untuk membelinya kembali, saya juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangil, ” kata Nurul Huda.
Usai melapor, korban pun pun langsung menghubungi orang yang telah memposting iklan tersebut dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang telah diiklankan, hingga ia berhasil membuat perjanjian untuk bertemu dengan si penjual motor di jalan Ngembe Desa Baujeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Disaat bersamaan, petugas yang memantau transaksi tersebut langsung mengamankan penjual motor tersebut di pinggir jalan sehingga sempat membuat geger warga dan pengguna jalan yang melintas.
“Kita memantau transaksi jual-beli tersebut dari kejauhan, dan saat terbukti benar itu sasarannya, pihaknya langsung sergap di tempat”, beber Kapolsek Bangil, Kompol Abdul Hadi.
Kini, penjual motor tersebut pun diamankan di Mapolsek Bangil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/yog)