Gadaikan Motor Temannya, Pria Pandaan Diamankan Polisi

847

Pandaan (wartabromo) – Seorang pria asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi di rumahnya. Bukan karena mencuri atau ‘mbegal’, pria bernama Andri Sagita (32) itu ditangkap atas dugaan menggelapkan motor temannya.

Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang Tri menuturkan, Andri Sagita ditangkap petugas atas laporan Wiliam Roy (44), teman sekaligus tetangganya. Roy melapor, motor Honda Supra Fit, N-6235-VI miliknya digadaikan Andri.

“Menurut pelapor, Sebelumnya Andri dimintai tolong untuk mengantar pulang karyawanya dengan menggunakan kendaraan miliknya. Namun, setelah mengantarkan pulang karyawan, pelaku bukanya mengembalikan.” kata Bambang Tri, Jumat (18/11/2016).

Pelapor berupaya meminta agar motornya segera dikembalikan. Namun hal itu tidak ditanggapi oleh pelaku sehingga pihak korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Atas laporan itu, polisi lakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan Andri.

“Hasil pemeriksaan sementara, motor korban digadaikan Rp 500 ribu pada seseorang berinisial W. Namun anehnya, Andri mengaku tak mengenal W,” terang Bambang.

Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan petugas Polsek Pandaan. Barang bukti dan W masih ditelusuri keberadaannya. Andri sendiri sudah ditetapkan tersangka penggelapan. (git/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.