Bangil (wartabromo) – Rentang Januari Hingga November 2016, gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bangil 1950 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian besar istri gugat cerai suami. Apa masalahnya?
“Rata-rata dilakukan oleh pihak perempuan. Kebanyakan yang menggugat dari pihak si wanitanya,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, Hadiyatullah, Rabu (9/11/2016).
Ia menjelaskan, penyebab dominan banyaknya kasus pihak perempuan menggugat cerai para suami karena masalah ekonomi.
Selain itu, gangguan pihak ketiga serta ketidakharmonisan hubungan juga menjadi penyebab.
“Kebanyakan mereka mempermasalahkan soal ekonomi yang utama. Kemudian gangguan pihak ketiga dan juga ketidakharmonisan,” terangnya.
Angka perceraian di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi. Terlihat mulai dari Januari 2016 hingga November 2016 ada 1950-an pasangan yang bercerai.
“Kita tiap bulan kurang lebih menangani seratus hingga dua ratus gugatan perceraian,” kata Hadiyatullah. (ros/fyd)