Tolak Penerapan UMP, FSPMI Pasuruan Usulkan UMK Rp. 3.604.500

856

Pasuruan (wartabromo) – Buruh di Kabupaten Pasuruan menolak rencana Pemerintah untuk melakukan penerapan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2017. Pasalnya, penerapan tersebut akan berakibat pada nilai UMK di ring satu yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. FSPMI mendesak agar UMK Kabupaten Pasuruan mencapai Rp. 3.604.500.

“Kalau sampai diterapkan, maka jelas UMP besarannya akan jauh di bawah nilai UMK daerah ring satu, baik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Maka dari itu, kami datang dan bertemu dengan Bupati dengan harapan supaya ada rekom yang disampaikan kepada Gubernur bahwa kami tidak menginginkan UMP, tapi kenaikan UMK, karena sejatinya UMP itu hanya untuk daerah-daerah yang tidak memiliki kota atau kabupaten saja seperti Jakarta,” katanya, Jazuli, Ketua FSPMI Kabupaten Pasuruan saat bertemu Bupati Pasuruan, Senin (7/11/2016).

Menurutnya, penerapan UMP hanya akan menjadikan upah para pekerja menjadi murah. Terlebih apabila nantinya UMP akan ditetapkan mengikuti peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan rumusan UMK Jawa Timur terendah ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kita sudah melakukan survey, begitu juga dengan Dewan Pengupahan yang sudah tuntas melakukan survey KHL. Kami persilahkan untuk Pak Bupati dapat segera melakukan survey atau kajian KHL di Kabupaten Pasuruan. Kita menginginkan kenaikan UMK yang sesuai dengan KHL para pekerja,” imbuhnya.

Pihaknya berharap agar Bupati Irsyad memberikan rekom kepada Gubernur Jawa Timur tentang besaran kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan yang diinginkan para pekerja, yakni sebesar Rp 3.604.500. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak) para buruh. (mil/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.