Pasuruan (wartabromo) – Munculnya wacana penolakan terhadap penerapan Upah Minimum Propinsi di tahun 2017 oleh sejumlah kalangan buruh ditanggapi oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Menurutnya, pihaknya akan secepatnya melakukan kajian standart Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Pasuruan untuk mengambil kebijakan terkait tuntutan tersebut sehingga hasilnya bisa disampaikan kepada para buruh.
“Saya senantiasa akan memperhatikan aspirasi masyarakat. Akan tetapi, kita juga tidak serta merta mengabaikan amanat Undang-Undang, karena Pemerintah Daerah juga harus melaksanakan apa yang sudah tercatat dalam Undang-Undang,” tegas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf di hadapan para perwakilan serikat pekerja saat mendatangi kantor pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (7/11/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan menolak penerpaan UMP 2017 di Kabupaten Pasuruan. Mereka mengganggap penerapan UMP hanya akan menjadikan upah para pekerja menjadi murah. Terlebih apabila nantinya UMP akan ditetapkan mengikuti peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan rumusan UMK Jawa Timur terendah ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pihaknya berharap agar Bupati Irsyad memberikan rekom kepada Gubernur Jawa Timur tentang besaran kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan yang diinginkan para pekerja, yakni sebesar Rp 3.604.500. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak) para buruh. (mil/yog)