Masyarakat Harus Cerdas Memilih Investasi

747

Pasuruan (wartabromo) – Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir perusahaan investasi yang disinyalir tidak memiliki ijin penyelenggaraan investasi. Jumlahnya tidak kurang 750 perusahaan.

Banyak lembaga keuangan illegal mengatasnamakan perbankan menawari investasi pada masyarakat, dengan iming-iming keuntungan besar. Sayangnya, hal itu tidak diimbangi dengan sikap kritis calon investor yang menyebabkan banyak investor terjebak dengan investasi bodong (ilegal).

“Sebagai calon investor, masyarakat diharapkan mampu memilih secara lebih cerdas sebelum melakukan investasi,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun pada seminar yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Lakpesdam NU Kota Pasuruan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Jumat (4/11/2016).

Menurutnya banyak beredar investasi yang memberikan imbal balik (return) yang tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan OJK di masyarakat. Faktanya, masyarakat masih sering menerima penawaran investasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat dengan mengatasnamakan komunitas keagamaan.

Untuk menghindari investasi bodong, Misbakhun menyarankan masyarakat memanfaatkan otoritas yang mengatur investasi, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui OJK, masyarakat dapat menggali informasinya tentang perusahaan investasi yang akan dituju.

“Mintalah data lengkap perusahaan yang dipilih. Jika perusahaan tujuan investasi merupakan perusahaan legal dan baik, data perusahaan akan mudah diakses dan track record tercatat dengan baik,” kata putra asli Pasuruan itu.

Dikatakan Misbakhun, OJK selaku pengawas pasar modal dan investasi mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi yang hanya menjanjikan keuntungan besar semata.

OJK, lanjut dia, menertibkan dan menindak pelaku bisnis investasi illegal yang marak terjadi di masyarakat. “Investasi illegal tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara,” tegasnya.

Keberadaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK Februari 2016 lalu, diharapkan mampu menangani permasalahan investasi illegal yang selama ini sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian.

Keberadaan Satgas Waspada Investasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi kerugian yang diakibatkan tawaran investasi ilegal yang akhir-akhir ini marak terjadi yang seringkali memanfaatkan figur-figur yang cukup dikenal masyarakat sebagai penarik minat.

Tim Satgas Waspada Investasi ini diharapkan dapat mencegah dan menangani maraknya tawaran praktek investasi illegal yang meresahkan masyarakat melalui upaya preventif, kuratif, dan represif.

“Masyarakat agar proaktif melaporkan dugaan investasi ilegal melalui Satgas Waspada Investasi. Hal ini untuk membantu pemerintah menertibkan seluruh investasi illegal yang ada di tengah-tengah masyarakat,” katanya. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.