Pandaan (wartabromo)- Habis sudah kesabaran Taufiqul Hidayat (27), warga Desa Rejoagung Kecamatan Jombang terhadap temannya, Khamim bin Cukup (36) warga Dusun Jatiroso Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan. Pasalnya, motor Yamaha Mio miliknya yang dipinjamkannya ke Khamim justru digadaikan kepada orang lain.
Kejadian tersebut berawal saat korban menitipkan motor Yamaha Mio bernopol S-3108-RK kepada pelaku, Senin (24/10/2016).
Saat penyerahan motor beserta kuncinya disepakati bahwa esok harinya motor tersebut akan diambil kembali.
“Sebelumnya ada kesepakan motor itu akan diambil si pemilik besoknya. Namun ternyata tidak ditepati, ” tutur Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang Tri.
Setelah ditunggu sepekan tidak ada niat baik dari pelaku, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polsek Pandaan.
Laporan korban ditindak lanjuti petugas dengan menyanggong rumah pelaku. Alhasil, sekira pukul 21.30 wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya.
Kepada petugas, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku motor Yamaha Mio milik temannya tersebut digadaikan kepada seseorang yang bernama, Juri, sebesar Rp. 500 ribu.
“Kita masih kembangkan kasusnya, termasuk akan mencari keberadaan motornya” tandas Bambang.
Kini, Pelaku terancam pasal 378 subs 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (git/yog)