Pasuruan (wartabromo) – Ancaman dan pemerasan dari seseorang kepada Andri Wahyudi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan yang membuat dirinya geram dan melaporkan ancaman pemerasan tersebut ke Polisi diawali dari penerimaan pertemanan melalui Facebook serta video call yang dilakukan oleh terlapor. Baca : Diperas Pakai Video Rekaman, Andri Wahyudi Lapor ke Polisi
Pria yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan tersebut menuturkan melalui surat pelaporannya ke polisi bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 Wib. Saat itu dirinya menerima pertemanan sekitar 15 akun melalui Facebook pribadinya.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wib, tiba – tiba Andri Wahyudi menerima telepon melalui Facebook dari seseorang dengan menggunakan video call padahal saat itu dirinya sedang berada di kamar mandi untuk Buang Air Besar (BAB).
Tanpa disadarinya, video call tersebut berlangsung selama 2 menit dan merekam kegiatan yang dilakukan olehnya. Padahal, saat itu, dirinya tidak memakai celana dalam dan hanya mengenakan kaos saja.
Usai melakukan video call, selang beberapa saat kemudian, Andri Wahyudi menerima pesan dari nomer HP +639263248***, +639353052*** yang isi pesan tersebut antara lain meminta transfer uang dan mengancam akan menyebar luaskan video ke media sosial. (yog/yog)