Bangil (wartabromo) – 15 bidang lahan tol Gempol – Rembang, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Pihak PN Bangil meminta para pemilik lahan segera mengambil uang ganti rugi tersebut ke pengadilan.
“Silakan diambil konsinyasinya. Kalau ada keberatan atau sengketa ajukan ke pengadilan,” kata Ketua PN Bangil, Gutiarso, Sabtu (29/10/2016).
Saat ini, kata Gutiarso, dari 15 perkara satu pemilik lahan sudah menerima dan mengambil ganti rugi, 8 masih dalam masa sidang dan 6 belum datang.
“Kami berharap warga pemilik lahan segara mengambil konsinyasi. Harga yang ditetapkan pemerintah juga relative tinggi antara Rp 583.000 – Rp 638.000 per meter,” tandasnya.
Pengerjaan konstruksi tol Gempol-Rembang di Kabupaten Pasuruan terhambat masalah pembebasan 15 bidang lahan di wilayah Kecamatan Beji. Saat ini konstruksi tol sudah rampung lebih dari 95 persen dan hanya menyisahkan konstruksi di lahan 15 lahan tersebut. Agar tol yang seharusnya diresmikan awal 2016 lalu ini rampung, pemerintah akhirnya melakukan konsinyasi ke PN Bangil.
Tol Gempol-Rembang merupakan bagian dari Tol Gempol-Pasuruan yang memiliki panjang total 34,15 Km. Pengerjaan tol Gempol-Pasuruan terbagi dalam tiga seksi, yakni seksi 1 dari Gempol sampai Bangil sepanjang 13,9 Km, seksi 2 dari Bangil ke Rembang sepanjang 8,1 Km dan seksi 3 dari Rembang ke Pasuruan sepanjang 12,15 Km. (fyd/fyd)