Setubuhi dan Jual Perhiasan Pacarnya, Pemuda Pandaan Dijebloskan ke Penjara

1079

Pandaan (wartabromo)- KS (28) warga Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Pasuruan akhirnya kena batunya. Pasalnya akibat cinta buta terhadap seorang gadis di bawah umur, ia dilaporkan oleh orang tua kekasihnya dan dijebloskan ke penjara.

Informasi yang didapatkan, KS (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga telah merenggut kegadisan Mawar (16) warga Pandaan serta menjual perhiasan milik pacarnya tersebut.

Dihadapan petugas, KS mengaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur ini berawal saat dirinya menjemput korban dirumahnya, Senin (17/10/2016).

Namun, tanpa seijin orangtua pacarnya, ia nekad mengajaknya jalan-jalan hingga larut malam dan tidak diantar pulang ke rumah melainkan diajak kerumahnya. Dirumah itulah hubungan terlarang dilakukan pelaku dengan pacarnya.

“Pengakuan dari pelaku, lima kali melakukan hubungan intim dengan korban,” tutur Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang.

Esok harinya, lanjutnya, pelaku bersama kekasihnya itu keluar rumah untuk mencari tempat kos. Alhasil, keduanya mendapatkan tempat kos di dusun Kedondong Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan. Saat akan membayar kos, pemuda yang berstatus pengangguran ini tidak memiliki uang.

Mengetahui pelaku tidak tidak punya uang, Mawar pun menyuruh pelaku untuk menjual perhiasan yang dipakainya, berupa cincin dan gelang untuk membayar kos-kosan.

“Uang hasil menjual perhiasan digunakan untuk membayar kos,” tandas Bambang.

Mengetahui kondisi tersebut, Keluarga Mawar yang mengetahui cerita tersebut tidak terima dengan tindakan pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut ke petugas.

Dari laporan tersebut, Petugas akhirnya mengamankan pelaku dan barang bukti lain berupa, Sprei, BH serta kaos milik korban.

“Pelaku terancam pasal 81 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” pungkas Bambang. (git/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.