Kraksaan (wartabromo) – Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan tim satgas Polres setempat, terancam hukuman penjara 3 tahun.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Hariyanto Rantesalu, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status dua oknum yang diamankan Satreskrim kini menjadi tersangka. Oleh polisi, keduanya dikenakan tuduhan telah melakukan gratifikasi. Sangkaan kepada keduanya berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun.
“Mereka terancam hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara. Karena barang bukti yang berhasil disita dibawah lima juta rupiah,” ujar Kasatreskrim, Kamis (27/10/2016).
Sebagaimana diwartakan, ada dua oknum PNS Kabupaten Probolinggo yang tertangkap tangan. Pertama oknum PNS dari Dinas Perhubungan adalah K yang bertugas penjaga portal dijalan raya Gending. K terkena operasi tangkap tangan pada saat menerima setoran dari sopir truk 15 Oktober lalu.
Kemudian 18 Oktober, satgas mengamankan A-R, seorang PNS yang berdinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. A-R tertangkap saat menerima dugaan pungli untuk pengurusan akta kelahiran atas nama N-E dan pengurusan berkas permohonan akta hilang atas nama N-H.
Dari penangkapan kedua oknum PNS tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti pungli uang sebesar Rp. 26 ribu yang ditemukan dilaci meja kerja A-R. Sedangkan dari oknum K, polisi berhasil mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp. 40 ribu.
“Mereka pegawai negeri diberi sesuatu oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperlancar. Meskipun tanpa uang pelicin itu, itu tidak berpengaruh pada jabatan pns itu. Saat ini dalam proses penyidikan dan apabila mengembang kepada lainnya yang terlibat akan kita proses secara hukum,” tandas AKP. Harianto. (saw/fyd)