Kasus Pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Segera Disidangkan

1036

Kraksaan (wartabromo) – Berkas kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani, akhirnya diserahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (26/10/2016) sore. Pelimpahan berkas dilakukan agar proses persidangan tersangka kasus pembunuhan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pibadi segera digelar.

Setelah sempat tertunda, Kejari Kabupaten Probolinggo akhirnya melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka, yang terlibat dugaan pembunuhan dua bekas anak buah Taat Pribadi.Sebanyak tujuh berkas tersangka dilimpahkan berikut barang bukti, yang digunakan saat pembunuhan dilakukan. Beberapa barang bukti itu berupa tiga unit mobil, empat buah hp, uang tunai Rp. 9 juta, sejumlah dokumen serta identitas tersangka.

Berkas yang terlibat pembunuhan dengan korban Ismail Hidayah ada lima tersangka. Mereka adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono, dan Tukijan. Sedangkan, berkas yang terlibat pembunuhan Abdul Gani ada empat tersangka. Yakni Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Kurniadi, dan Wahyudi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 333 juncto 340 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Ya ada tujuh berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri, dari yang ditangani penyidik polres probolinggo ada lima, yang ditangani penyidik polda jawa timur ada dua berkas,” Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Edy Sumarno.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo Suratno mengatakan, pasca menerima berkas pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. “Nanti setelah tergister dalam IPP, saya akan menunjuk majelis hakim. Paling lama satu minggu sudah ada jadwal persidangannya,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban Ismail Hidayah warga Panarukan Situbondo dan Abdul Gani asal Semampir Kraksaan Probolinggo dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Keduanya dihabisi karena berusaha membongkar kedok padepokan terkait praktek penipuan dengan modus penggandaan uang. (saw/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.