Terlibat Korupsi Parsel, Kabid Akuntansi DPPKA Kota Probolinggo Ditahan

1277

Mayangan (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, melakukan penahanan terhadap Kabid Akutansi DPPKA Kota Probolinggo, Heri Wibowo pada Rabu (19/10/2016).

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai berdasarkan prestasi kerja dalam bentuk parsel tahun 2013.

Penahanan tersebut dilakukan lantaran dikhawatirkan Kejari Kota khawatir tersangka Heri melarikan diri keluar kota atau mempengaruhi saksi- saksi lainnya. Heri Wibowo langsung dijebloskan di kelas 2B Kota Probolinggo

“Ia ditahan sebagai tersangka lantaran memiliki peranan penting untuk memuluskan pemenuhan parsel di Dinas Pendidikan pada tahun 2013 lalu.

Tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memenuhi anggaran parsel dengan cara kontra pos yang menyalahi atura,” terang Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herman Hidayat.

Baca Juga :   Identitas 2 Korban Tewas di Jatigunting Terungkap, Pemilik Rumah Lokasi Temuan Diamankan

Herman menjelaskan pada saat itu, Dispendik memberikan tambahan penghasilan berupa parsel dengan anggaran Rp 934.855.000 pada 2013, kepada seluruh pegawai dan tenaga honorer. Satker lainnya di lingkungan pemkot juga melakukan hal serupa. Sehingga secara keseluruhan anggaran yang disediakan mencapai Rp 2,6 Miliar untuk 7.850 pegawai dan honorer.

“Kerugian Negara mencapai Rp 934.855.000 akibat ulah Heri bersama dengan keempat tersangka lainnya yang telah dijebloskan ke rumah pesakitan, mereka dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana Korupsi, “ujarnya.

Selain Heri Wibowo, keempat orang yang terlibat Korupsi parsel adalah Kadispendik Endro Suroyo, Kepala DPPKA Imam Suwoko, Anang Prihartono, dan almarhumah Umul Chasana. (saw/yog)