Kraksaan (wartabromo) – Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo molor. Padahal sebelumnya, penyerahan berkas dijadwalkan berlangsung pekan ini. Penundaan dilakukan karena dakwaan terhadap korban Abdul Gani baru rampung.
Tertundanya pelimpahann dua berkas ini, terjadi setelah dakwaan terhadap korban Abdul Gani baru diterima Kejari Kabupaten Probolinggo dari Kejati Jatim pada Selasa (18/10/2016). Padahal sebelumnya, pihak Kejari merencanakan penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri paling lambat tengah pekan ini.
“Tidak ada kendala berarti, karena kami baru terima berkas Abdul Gani hari ini dari tim penyidik jaksa kejaksaan tinggi jawa timur,” ujar Kajari Kabupaten Probolinggo, Edy Sumarno, Rabu (19/10/2016).
Para tersangka pembunuhan Abdul Gani yang siap disidangkan adalah Wahyudi, Kurniadi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Sementara tersangka untuk pembunuhan Ismail Hidayah adalah Mishal Budianto alias Sahal, Wahyu Wijaya, Suwari, Ahmad Suryono dan Tukijan.
Dimana Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono terlibat dua kasus pembunuhan sekaligus. Satu tersangka lain bernama Etto Suteye alias Badrun meninggal saat proses penyidikan di kantor kepolisian. Ketujuh tersangka saat ini dititipkan mendekam dalam sel tahanan kelas II B Kraksaan.
Usai pemantapan berkas, pihak Kejaksaan Negeri rencananya akan melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Probolinggo pada Rabu (26/10/2016) pekan depan, agar agenda persidangan segera disusun.
“Jadi setelah pemantapan terhadap rencana dakwaan dan sudah diperbaiki, rencana Rabu minggu depan kita limpahkan bersama-sama baik berkas pembunuhan Ismail dan Abdul Gani,” janji Edy Sumarno.
Sebagaimana diketahui Ismail Hidayah, warga Panarukan Situbondo, dan Abdul Gani, warga Semampir Kraksaan Probolinggo, dibunuh tangan kanan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di padepokan. Keduanya terpaksa dihabisi karena mengancam akan membukan kedok padepokan, terkait praktek penipuan dengan modus penggandaan uang. (saw/yog)