Pasuruan (wartabromo) – DPR telah menyetujui pencairan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 6,817 triliun dalam APBN-P 2016. Anggaran tersebut untuk menutupi kekurangan dana operasional Rp 24 triliun tahun 2015.
“Anggaran sebesar Rp 6,8 triliun tersebut telah dibahas dan anggarannya telah disetujui oleh Komisi XI. Sehingga total dana operasional BPJS mencapai Rp 30,8 triliun,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, seusai acara pemberian santuan ratusan anak yatim dan dhuafa di pelataran Ranu Grati, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/10/2016).
Menurut Misbakhun, anggaran Rp 6,817 triliun tersebut diperuntukkan untuk menambal kekurangan dana operasional yang selama ini justru kekurangannya cukup signifikan.
“Persetujuan pencairan dana setelah dilakukan evaluasi terhadap modal operasional BPJS yang kurang mencukupi. Persetujuan pencairan anggaran tersebut demi kelanjutan BPJS yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya. Persetujuan tersebut didok dalam rapat bersama Menteri Keuangan pada Rabu (12/10).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kekurangan dana operasional disebabkan tidak efektifnya iuran dari masyarakat peserta dari BPJS. Misbakhun menegaskan bahwa banyaknya peserta BPJS selama ini enggan untuk membayar iuran wajib dan juga keterlambatan pembayaran tersebut.
“Hal inilah yang menjadi penyebabnya. Misalkan ada peserta BPJS yang harus bayar iuran Rp 100.000/bulan, namun hanya dibayar Rp 25.000 saja, hal itu justru sangat berdampak,” tandas Misbakhun.
Karena itu, lanjut dia, kewajiban pemerintah untuk mengatasi persoalan kekurangan itu dan Komisi XI telah menyetujuinya agar pelaksanaan program kemudahan peroleh kesehatan bagi masyarakat bisa berlangsung dan tak ada kendala. (fyd/fyd)