Bangil (wartabromo) – Buron kasus korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2012-2013, Toni Heri Sulistyo (53) akhirnya ditangkap tim dari Polres Blitar. Tertangkapnya warga Desa Ketegan RT 01 RW 02, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut bisa membuka pihak-pihak lain yang ada dalam pusaran korupsi Jasmas.
“Ini (penangkapan Toni) merupakan kabar yang menggembirakan. Kami memang kirim surat DPO ke kepolisian jajaran Polda Jatim,” kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Andy Sasongko, Selasa (19/9/2016).
Atas dasar itu ia menolak Kejari Bangil disebut kecolongan. Dengan tertangkapnya Toni, katanya, berarti koordinasi antar lembaga penegak hukum berjalan baik.
Kejari Bangil, kata Andy, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Toni. Andy mengungkapkan tertangkapnya Toni bisa membuka peluang menyeret tersangka lain.
“Saya tak bisa menyatakan siapa saja yang terlibat atau kecipratan uang Jasmas, entah oknum LSM, wartawan atau yang lain. Penangkapan ini akan membuka celah siapa-siapa yang terlibat,” tandasnya.
Toni ditangkap di rumahnya di Dusun Pengkol, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten, Minggu (18/9) siang. Saat melakukan penangkapan, petugas sempat dihalangi putri tersangka. Meski demikian pertugas bergeming dan tetap “mengecrek” Toni. Setelah digelandang ke Mapolres Pasuruan, Toni langsung dibawa ke Polres Blitar.
Toni merupakan tersangka “kakap” dalam korupsi Jasmas Jatim. Selain di Pasuruan, Toni juga terlibat kasus Jasmas di Blitar dan sejumlah daerah di Jatim.
Sebelum dibekuk Polres Blitar, Toni seakan “untouchable”. Pria ini seakan tak bisa disentuh penegak hukum. Meski sejumlah sumber menyebut Toni hidup bebas layaknya orang yang tak memiliki masalah hukum di rumahnya di Rejoso selama jadi DPO, namun Kejari Bangil tak kunjung melakukan penangkapan. (fyd/fyd)