Mayangan (wartabromo) – Warga Kota Probolinggo sangat menyayangkan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Probolinggo tahun 2009 senilai Rp15,9 miliar. Pasalnya, alasan utama dari penangguhan itu adalah karena sakit, namun nyatanya Wawali dan eks Walikota Probolinggo beraktivitas normal.
Bukannya dirawat di rumah sakit, setelah penangguhan penahanan diterima Kejaksaan, kedua tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009, APBN senilai Rp 15,907 milyar, ternyata masih melenggang bebas.
“Kami sangat menyayangkan dengan mudahnya keluar penangguhan penahanan kepada tersangka korupsi yang nilainya miliaran rupiah itu,” ujar salah satu warga Kota Probolinggo Mulyono, Kamis (15/9/2016).
Mulyono mengatakan sebagai warga Kota Probolinggo, ia mengaku kaget dengan kasus yang menimpa mantan Wali Kota HM Buchori dan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak. Namun, kekagetannya lebih memuncak karena belum lama ditahan, ternyata keduanya sudah bisa menghirup udara bebas melalui penangguhan penahanan.
“Setelah bebas itu, pak Buchori sudah menghadiri sebuah acara bersama istrinya Rukmini yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo,” katanya.
Dalam acara Semipro beberapa waktu lalu, Wakil Walikota Probolinggo, Suhadak dan mantan Walikota Probolinggo HM Buchori terekam kamera saat menghadiri sebuah acara pertunjukkan musik di alon-alon kota. Keduanya nampak sehat dan tak terlihat sakit, bahkan sesekali mereka mengeluarkan senyuman saat menyapa warga. Bahkan, Wakil Walikota masih terlihat masih melakukan kegiatan pemerintahan sehari-hari.
“Sepertinya mudah sekali. Barusan ditahan kok tiba-tiba sudah bebas sampai saat ini. Ini yang namanya hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke depan,” timpal Agus Salim, warga kota lainnya.
Seperti diberitakan, HM Buchori mendapat penangguhan penahanan pada 16 Agustus 2016, setelah lima hari menjalani masa tahanan. Selain Buchori dan Suhadak, rekanan proyek tersebut, Sugeng Wijaya, juga mendapat penangguhan. Alasan penangguhan penahanan, karena tersangka sakit.
Dana Rp15,9 miliar yang bersumber dari APBN 2009 itu, sejatinya digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Dalam pengelolaan itu, ada penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,68 Miliar. Modus korupsi tiga tersangka ini, selain menerima fee juga mengurangi spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa. Buchori sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut karena menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang digarap secara swakelola itu. (saw/fyd)