Pasuruan (wartabromo) – Salam (41) warga Dusun Karangpanas Desa Rombo wetan Kecamatan Rembang Pasuruan harus merasakan dinginnya dinding besi penjara. Pasalnya, pria yang sehari – hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap unit reskoba Polres Pasuruan lantaran nyambi sebagai tukang antar atau kurir sabu – sabu.
Pelaku diamankan saat dirinya sedang berada di sebuah gang di kawasan Kelurahan Pogar, Bangil.
“Pelaku diamankan dalam Gang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol.I jenis Shabu dengan berat 0,3 gram, ” kata Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP MD. Yusuf, Kamis (8/9/2016).
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 50 ribu untuk sekali kirim paket sabu – sabu kepada pemesan.
“Pelaku cuma dapat upah Rp. 50 ribu atau dapat sabu secara gratis dari orang yang menyuruhnya,” tambah Yusuf.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang – undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yog/yog)