Lekok (wartabromo) – Imron (42), seorang Perangkat Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Ia dibekuk karena diduga menjadi pengedar sabu. Imron sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kami tangkap saat akan mengantarkan pesanan sabu-sabu ke pembelinya,” terang Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno, Selasa (6/9/2016).
Teguh Taviarno, mengatakan, Imron ditangkap pada Senin (29/9/2016) malam lalu sekitar pukul 23.15 Wib. Untuk pengembangan kasus peredaran sabu tersebut, polisi terus melakukan perburuan terhadap pemasoknya.
“Penangkapan terhadap tersangka atas dasar pengembangan terhadap pelaku Supriyadi, warga Desa Balong Anyar, yang telah lebih dulu kami tangkap. Jadi kedua pelaku ini yang bertindak sebagai pengedar di wilayah Desa Branang dan Balong Anyar,” beber Teguh.
Dari tangan Imron, petugas berhasil menyita sabu-sabu paket hemat seberat 0,1 gram.
Atas perbuatannya tersebut, Imron dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa 10 tahun penjara. (yog/fyd)