Bangil (wartabromo) – Sebanyak 30.821.120 rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan. Jutaan rokok tersebut disita dari sebuah pabrik di Sukorejo milik pengusaha berinisial S dan seorang penjual berinisial MFR.
“Barang bukti yang kami sita ini senilai lebih dari Rp7 miliar,” kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, yang berada di Kompleks PIER, Jumat (2/9/2016).
Selain jutaan batang rokok, juga disita mesin produksi merek Korber Decoufle Max III M.R No. 7080 tahun 1986 yang kapasitas produksinya 1.000 – 1500 batang rokok per menit dan sebuah mobil operasional.
Heru menyebut, butuh kerja sama berbagai pihak untuk memerangi produksi rokok ilegal ini, terutama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Ini selain merugikan Bea Cukai, juga gak bayar pajak ke negara dan pajak ke daerah,” tandasnya.
Dua tersangka, sebut Heru, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangil, Pengadilan Negeri Bangil dan Polres Pasuruan. (fyd/fyd)