Pasuruan (wartabromo) – Hingga hari ini Kejaksaan Negeri Pasuruan belum melimpahkan kasus korupsi proyek pembangunan dua kelas SMPN 11 Kota Pasuruan. Apa kata Kejari Pasuruan?
“Belum (P21), masih tahap penyidikan. Sekarang proses pemberkasan,” kata Kajari Pasuruan, Hasman, Selasa (30/8/2016).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menahan tiga tersangka kasus ini. Tiga tersangka ditahan Kejari dalam kasus ini. Mereka yakni Isnardi, Kepala Sekolah SMPN 11 Pasuruan; Sulton, konsultan pengawas proyek dan Junaidi, pemborong juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasman mengatakan, pihaknya tengah memanggil saksi ahli pengadaan barang dan jasa untuk melengkapi berkas.
Pada akhir Maret lalu atap dua kelas SMP 11 Pasuruan, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk. Atap dua bangunan kelas tersebut baru seselai dibangun pada Desember 2014 dengan anggaran Rp 227 juta. Uang Rp 227 juta dianggarkan untuk bangunan dinding, jendela kaca, pintu serta atap.(fyd/fyd)