Kraksaan (wartabromo) – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program Bedah Rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2014 di Kabupaten Probolinggo, mencapai Rp 500 juta. Jumlah ini sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
“Hasil audit BPKP sudah turun. Nilai kerugiannya hampir separo dari nilai total dana hibah itu sendiri, atau kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sekitar senilai Rp 500 jutaan,” ujar Kanit Tipikor Polres Probolinggo Iptu Jamhari, Kamis (11/8/2016).
Ia menuturkan dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 1 miliar untuk RTLH, seharusnya penerima manfaat mendapat uang tunai Rp 10 juta, bukan material bangunan Namun, dalam praktek yang dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, penerima manfaat mendapat bahan material bangunan. Pemberian hibah ini dilakukan oleh CV Heri Trans, sebagai rekanan pelaksana proyek, dengan cara membangun rumah yang nilainya tidak sampai RP 10 juta.
“Seharusnya masing-masing penerima manfaat menerima uang tunai Rp 10 juta. Bukan diberi material dan dibangunkan fisik rumah. Apalagi dengan nilai nominalnya hanya sekitar Rp 5 juta,” kata mantan Kanit Tipiter ini.
Saat ini, kedua tersangka yakni mantan Kadinsos Kabupaten Probolinggo RM Mashuri Effendi dan Heri, rekanan CV Heri Trans, ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Probolinggo. “Keduanya sudah kami tahan,” tandas Iptu Jamhari.
Proyek bedah rumah ada tahun 2014 tersebut mulai diselidiki oleh Unit Tipikor Polres Probolinggo sejak awal tahun 2016. Pasalnya, ada aroma penyalahgunan dalam proyek untuk kaum miskin itu.
Selama enam bulan lamanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 100 lebih saksi. Baik penerima manfaat dari program bantuan dana hibah RTLH tersebut, pelaksana kegiatan proyek bedah rumah, hingga Kadinsos, selaku SKPD penyalur bantuan bedah rumah tersebut. (saw/fyd)