Gondangwetan (wartabromo) – Masih berusia 21 tahun, tapi Sulistiawan sudah berani jualan pil sediaan farmasi tanpa izin.
Jelas saja ia harus berurusan dengan polisi karena hal itu dilarang undang-undang.
Sulistiawan diamankan di rumahnya Dusun Jajar Kebon 04/03 Gondangwetan Pada Rabu 3 Agustus 2016 sekira pukul 19.00 Wib oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
“Dia ini menjual obat sediaan farmasi tanpa izin,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Puryanto, Jumat (5/8/2016).
Dari penangkapan itu, polisi juga amankan 525 butir pil jenis Pil Trihexyphenidyl, 7 bungkus plastik klip kecil masing2 berisi 100 lembar plastik (total 700 lembar plastik kecil) untuk mengecer pil, HP dan uang tunai.
“Saat ini kasusnya masih didalami,” pungkas Puryanto. (fyd/fyd)