Mayangan (wartabromo) – Prihatin dengan penahanan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak atas kasus dugaan korupsi DAK 2009, DPRD berharap Pemkot memfasilitasi penasehat hukum. Pasalnya, Suhadak saat ini masih aktif menjabat.
Wakil Ketua DPRD setempat, Zulfikar Imawan, menuturkan pihaknya berharap juga agar Walikota Probolinggo Rukmini bisa memfasilitasi seluruh kepentingan yang diperlukan oleh Wawali Suhadak, selama menjalani proses hukum. Tentu dengan tetap mengacu pada ketentuan perundangan. “Dikarenakan posisi Pak Suhadak masih sah sebagai pejabat,” ujarnya, Jumat (05/08/2016).
Ia mengatakan Dewan saat ini merasa prihatin dengan kasus ini. Karenanya Dewan pun enggan membicarakan posisi wawali karena dinilai tak etis.
“Kami menghargai semua proses hukum yang tengah berlangsung. Dewan tetap memegang asas praduga tak tak bersalah. Terkait dengan proses politik posisi wawali, agar semua pihak termasuk Dewan untuk tidak berpikir kearah sana dulu. Lebih baik berkosentrasi memberikan dukungan moril kepada Pak Suhadak dalam kapasitas beliau sebagai pejabat,” kata politisi yang akrab disapa Iwan ini.
Pria yang juga ketua partai Nasdem Kota Probolinggo ini, mengatakan Dewan akan berperan terus melakukan pemantaun proses hukum yang akan dilakukan wawali. Ia berharap eksekutif tidak panik dengan kondisi ini dan tetap bekerja dengan baik, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Sebagaimana diketahui Wawali Probolinggo Suhadak, ditahan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo di rutan kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (04/08/2016) sore karena kasus korupsi.
Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Suhadak ditahan selama 20 hari. Dimulai Kamis (4/8/2016) sampai 23 Agustus. (saw/fyd)