Surabaya (wartabromo) – Penasihat Hukum (PH) tersangka Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak dan seorang rekanan Sugeng menyesalkan langkah Penuntut Umum yang menahan kliennya. Keberatan itu karena saat ini, status kliennya masih aktif menjabat sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo.
Menurut Djando, sesuai dengan ayat 1 pasal 90 Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
“Penyidik harus punya surat permohonan izin ke Mendagri, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan. Prosedural seperti itu,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum untuk menyikapi penahanan itu. Apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. “Kami masih koordinasi dengan klien dan keluarganya,” kata Djando.
Sebagaimana diketahui, Wakil Walikota Probolinggo Suhadak, ditahan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo di Rutan kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/8/2016) sore. Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Suhadak ditahan selama 20 hari, dimulai Kamis 4 sampai 23 Agustus. “Hari ini pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka. HM Buchori (mantan walikota), wakil walikota Suhadak dan Sugeng Wijaya, direktur CV. WIEC Internusa, konsultan perencana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Disinggung perihal izin penahanan, Romy menyebut prosedur itu diperlukan saat penyidikan. “Tapi pada tahap penuntutan, tidak perlu lagi,” pungkasnya. (saw/fyd)