Pandaan (wartabromo) – Meski profesinya seorang sopir bus, namun Mulyo Sutrisno (30) tetap berani mengonsumsi sabu. Warga Dusun Plintahan 02/01 Desa Plintahan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ini pun dicokok polisi.
“Diamankan di rumahnya kkmaren sore,” kata Kanit Iidik Sat Reskoba Polres Pasuruan, Ipda Agus Purnomo, Rabu (3/8/2016).
Agus mengatakan penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa, mengkonsumsi, bahkan menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku.
Petugas Buser Reskoba menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku lewat telepon dengan alasan bahwa petugas sedang ketagihan sabu. Antara petugas dan pelaku kemudian janjian di rumah pelaku. Saat itu kemudian dilakukan penangkapan.
“Diamankan sabu dengan berat 1,02 gram dari tersangka,” Agus.
Tersangka dijerat UURI/35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (fyd/fyd)