Prigen (wartabromo) – PT Aneka Tirta Sukoindo yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) merek ‘Aqucui’ menuliskan ‘Pandaan – Indonesia’ sebagai lokasi pabrik. Padahal, pabrik tersebut terletak di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo.
Ketidaksesuain alamat dan tulisan itu disebut membodohi konsumen dan melanggar undang-undang. Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (YLPKN) Edy Susanto, Sabtu (30/7/2016)
“Itu membodohi konsumen dan melanggar UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terutama pasal 8 ayat (i),” kata Edi.
“Produsen bisa diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 miliar,” tandasnya.
Seperti diketahui terdapat kejanggalan dengan produk air minum dalam kemasan merek “Aqucui” yang diproduksi PT Aneka Tirta Sukoindo. Produk air minum tersebut mencantumkan alamat Pandaan padahal berada di Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo.
Kepala Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo, Nashoq Bandi, saat dihubungi mengakui keberadaan PT. ANEKA TIRTA SUKOINDO berada di di wilayahnya, tepatnya di Jalan Raya Surabaya – Malang.
“Iya pabriknya ada di Desa Lemahbang, masuk wilayah Kecamatan Sukorejo bukan Pandaan,” tegasnya.
Ditambahkan Nashoq Bandi, pabrik yang ada di desanya tersebut hanya memproduksi air minum dalam kemasan. Sedangkan kantor pusatnya berada di Surabaya.
“Kalau di sini pabrik saja, untuk kantor kelihatanya di Surabaya,” pungkasnya. (git/fyd)