Pasuruan (wartabromo) – Bambang Mulyo (49), Kasi Pemerintahan Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dibekuk polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu (upal).
Bambang diamankan bersama dua temannya Edi Siswanto (46) warga Kelurahan Randusari Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Hari (45) warga Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Hari merupakan residivis upal.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Riyanto, mengatakan ketiganya merupakan sindikat pengedar upal. Modusnya membelanjakan upal ke sejumlah toko.
“Mulai kapan mereka beraksi masih dalam pengembangan termasuk dari mana mereka mendapatkan upal tersebut,” kata Riyanto, Jumat (29/7/2016).
Riyanto membeberkan ketiga orang ini diamankan berkat laporan dari seorang penjual toko jamu di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Gadingrejo yang mengaku menerima upal dari pembeli saat malam takbiran lalu.
“Dari laporan tersebut anggota langsung bergerak mengamankan mereka,” tandas Riyanto.
Riyanto menyebut, Bambang Mulyo yang seorang PNS ini kepincut bergabung jadi pengedar upal atas bujukan dua tersangka lainnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 36 UU/7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 245KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (fyd/fyd)