Kraton (wartabromo) – Empat Orang Pemuda Warga Dusun Kisik Desa Kalirejo Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan pagar makam di desa setempat.
Keempat orang warga tersebut yakni Yari (22), Dian Firmansyah (21), Nasta’in (20) dan Abdurrahman (30).
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Iptu Puryanto mengatakan, keempat pelaku saat ini sudah menjalani pemeriksaaan dan diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.
“Mereka terbukti menjadi pelaku pengerusakan pintu pagar besi makam yang ada di desanya. Pelaku membongkar pintu yang terbuat dari besi termasuk mencopoti plat besinya, ” kata Puryanto.
Selain pagar besi pemakaman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 23 buah batu nisan terbuat dari semen
dan 10 buah batu nisan terbuat dari kayu.
“Kita masih proses kasus pengrusakan ini, ” pungkasnya. (yog/yog)